Selasa, 19 Februari 2013

Hubungan Kerja (Hukum Kita)


Hubungan adalah hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja berdasrkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah (pasal, UU No. 13 Tahun 2003). Berdasarkan pengertian seperti tersebut diatas hubungan kerja memiliki 3 unsur yang harus dipenuhi yaitu: pekerjaan, upah, dan perintah. 

Pengaturan hubungan kerja yang menyangkut hak dan kewajiban antara pekerja/ buruh dengan pengusaha diatur dalam:
  1. Perjanjian Kerja
  2. Peraturan Perusahaan
  3. Pejanjian Kerja Bersama
  4. Peraturan Perundang-undangan
  5. Kebiasaan
Perjanjian Kerja adalah perjanjian antar pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak (pasal 1 UU No. 13 Tahun 2003). Perjanjian Kerja antara pengusaha dengan pekera/buruh dalam perusahaan dapat dibuat secara tertulis/lisan. Setiap perjanjian kerja yang dipersyaratkan dibuat secara tertulis harus dilaksanakan sesuai dengan peraturn perundang-undangan yang berlaku.


Dasar Hukum Perjanjian Kerja:
  1. UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan;
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI NO.KEP100/MEN/VI/2003, tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI NO.101/MEN/VI/2004, tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh;
  4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI NO.220/MEN/2004, tentang Pemborongan Pekerjaan

Fungsi, Tujuan, dan Manfaat Perjanjian Kerja

Fungsi Perjanjian Kerja:
Pembuatan Perjanjian Kerja mempunyai fungsi sebagai upaya peningkatan kualitas pelaksanaan hubungan kerja guna mewujudkan ketenagakerjaan bekerja dan ketenangan berusaha di perusahaan.

Tujuan Perjanjian Kerja:
  1. Pembuatan Perjanjian Kerja adalah bertujuan untuk;
  2. Memberikan kepastian adanya hubungan kerja;
  3. Untuk mengetahui status hubungan kerja dan hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha.
Manfaat Perjanjian Kerja:
Melalui Perjanjian Kerja pekerja/buruh dan pengusaha akan memperoleh manfaat sebagai berikut:
  1. Terdapat ketenangan kerja dan ketenangan berusaha;
  2. Meningkatkan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Jenis Perjanjian Kerja
Status hubungan kerja, dapat dilihat dari perjanjian kerja yang dibuat antara pekerja/ buruh dengan pengusaha, sehingga perjanjian kerja ada 2 jenis yaitu:
  1. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  2. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar